Penggolongan obat swamedikasi
PENGGOLONGAN OBAT SWAMEDIKASI
Oleh :
PRIMUS KRISTIAN KUN
1. Obat
Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Obat juga merupakan suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional.
2. Swamedikasi
Swamedikasi adalah tindakan yang dilakulan seseorang untuk mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan obat -obatan yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasa dari dokter.
B. Penggolongan obat swamedikasi
1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli di apotek, toko obat atau puskesmas tanpa resep dokter. Obat ini ditandai dengan logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hita.
Contoh obat bebas : Parasetamol, antasida, vitamin B compleks dan lain-lain.
2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. disertai tanda peringatan dalam kemasannya:
- P no 1 : awas obat keras ! Bacalah aturan memakinya. Contoh obatnya : Procold, Komix dan OBH
- P no 2 : Awas! Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan. Contoh obatnya : Kalium permanganat, listrin
- P no 3 : Awas! Obat Keras, Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh obatnya : Insto, Betadine dan Kalpanax
- P no 4 : Awas! Obat Keras, Hanya untuk dibakar. Contoh obatnya : sigaret astma
- P no 5 : Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan. Contoh obatnya : Bravoderm, Bufacetin dan Bufacort.
- P no 6 : Awas! Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obatnya : Laxarec, Ambeven dan anusol suppositoria.
Daftar Pustaka
Peraturan mentri kesehatan no. 919 menkes/Per/X/1993
Depkes RI 2006; senot, 2013
Komentar
Posting Komentar